Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melebur Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Latar belakang kebijakan ini adalah karena lapangan usaha Bank Tani dan Nelayan sudah tercakup dalam tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, serta untuk menyesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengalihan segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha dari Bank Tani dan Nelayan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Tani dan Nelayan diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan.