Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 43 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 43 Tahun 1960 tentang Peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani Dan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Perpu 43/1960 · Perpu No. 43 Tahun 1960 · Perpu Nomor 43 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1960Tanggal Penetapan:26 Oktober 1960
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPeleburan Perseroan Terbatas Bank Tani Dan Nelayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1960
Tanggal Penetapan26 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 77 tahun 1958 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara tahun 1958 No. 136) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melebur Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Latar belakang kebijakan ini adalah karena lapangan usaha Bank Tani dan Nelayan sudah tercakup dalam tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, serta untuk menyesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengalihan segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha dari Bank Tani dan Nelayan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Tani dan Nelayan diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Segala hak, kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan dialihkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. 2. Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris Bank Tani dan Nelayan diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

(-)