Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 77 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 77/1958 · UU No. 77 Tahun 1958 · UU Nomor 77 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1958Tanggal Penetapan:2 September 1958
PerbankanPertanian & PeternakanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1958
Tanggal Penetapan02 September 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 70) sebagai undang-undang.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan sebagai undang-undang. Bank Tani dan Nelayan didirikan sebagai perseroan terbatas untuk pembangunan negara dan kemajuan bangsa Indonesia di bidang pertanian, dengan tujuan membantu petani, buruh tani, dan nelayan meningkatkan produksi, menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil, serta membebaskan mereka dari ikatan woekerrente. Bank ini akan membiayai pembelian alat dan bahan pertanian, menerima simpanan, dan mengerjakan administrasi efek. Perkreditan diberikan langsung atau melalui badan perkreditan lokal yang otonom. Modal awal bank adalah Rp 100.000.000,- yang sahamnya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian akan dialihkan ke koperasi. Semua pemberian kredit untuk tani dan nelayan yang sebelumnya dijalankan oleh yayasan perkreditan pemerintah akan diserahkan kepada Bank Tani dan Nelayan. Bank ini diberikan hak istimewa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum adat.

(-)

(-)