Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2011 · PERPRES No. 46 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang sebelumnya dibentuk untuk mempercepat pembangunan pembangkit tenaga listrik. Pembubaran ini dilakukan untuk mendayagunakan aparatur negara secara lebih fungsional, dengan penanganan pembangunan tenaga listrik diserahkan kepada kementerian terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kementerian yang terlibat meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Semua dokumen terkait tugas Tim Koordinasi diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh kementerian terkait.

1. Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi, tugas yang belum terselesaikan akan dilanjutkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Semua dokumen yang dikelola oleh Tim Koordinasi diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)