Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2006 · PERPRES No. 72 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangkit tenaga listrik hingga tahun 2009, mengingat pentingnya tenaga listrik sebagai kebutuhan dasar penduduk dan pendukung kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.

Ketentuan Substansial

Tim Koordinasi ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan tugas utama menyelesaikan masalah pendanaan, pengadaan tanah, perizinan, dan percepatan persetujuan AMDAL untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik. Tim juga bertanggung jawab atas penyediaan batubara dan penyesuaian jadwal operasi proyek. Biaya operasional tim dibebankan pada APBN Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Negara BUMN.

(-)

(-)