di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2006 · PERPRES No. 72 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangkit tenaga listrik hingga tahun 2009, mengingat pentingnya tenaga listrik sebagai kebutuhan dasar penduduk dan pendukung kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
Ketentuan Substansial
Tim Koordinasi ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan tugas utama menyelesaikan masalah pendanaan, pengadaan tanah, perizinan, dan percepatan persetujuan AMDAL untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik. Tim juga bertanggung jawab atas penyediaan batubara dan penyesuaian jadwal operasi proyek. Biaya operasional tim dibebankan pada APBN Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Negara BUMN.