Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Kememterian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.15/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.15/MEN/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2012Tanggal Penetapan:15 Agustus 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Strategis Kememterian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
Tanggal Penetapan15 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renstra KKP) Tahun 2010-2014 sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan. Renstra KKP mencakup pendahuluan, visi, misi, tujuan, sasaran strategis, serta arah kebijakan dan strategi nasional dan kementerian. Dokumen ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan menetapkan indikator kinerja utama untuk mencapai sasaran strategis. Renstra KKP diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

1. Program pembangunan kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan dan dianggarkan pada tahun anggaran 2010 s.d. 2012 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, selanjutnya program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2013-2014 mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

(-)