Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.06/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.06/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2010Tanggal Penetapan:18 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Februari 2010
Tanggal Penetapan18 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renstra KKP) Tahun 2010-2014. Renstra KKP ini menjadi pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program 5 (lima) tahunan. Ruang lingkup Renstra KKP meliputi pendahuluan yang berisi kondisi umum, potensi, dan permasalahan; visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; serta arah kebijakan dan strategi yang berisi arah kebijakan dan strategi nasional, arah kebijakan dan strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dukungan lintas sektor. Renstra KKP sebagai pedoman bagi unit kerja dalam menyusun program dan kegiatan yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renja KKP). Kebutuhan pendanaan dari masing-masing program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan tercantum dalam lampiran. Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra KKP yang dituangkan dalam Renja KKP.

(-)

(-)