Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 7/1952 · UU No. 7 Tahun 1952 · UU Nomor 7 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1952Tanggal Penetapan:2 Agustus 1952
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenetapkan Undang-Undang Darurat Nr 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1952
Tanggal Penetapan02 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1951, Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 86. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951 sebagai undang-undang tetap dengan beberapa perubahan dan tambahan. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap isi Undang-undang Darurat tersebut. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pemungutan pajak Verponding atas tahun takwin 1951 dari barang-barang yang diatur dalam Pasal 3 Ordonansi Verponding 1928. Undang-undang ini juga mengatur pengecualian terhadap beberapa pasal dalam Ordonansi Verponding 1928, serta menetapkan aturan baru terkait penetapan dan penghitungan pajak. Kepala Jawatan Pajak diberi kewenangan untuk menetapkan aturan pemungutan pajak atas barang tetap yang hasilnya tidak sepenuhnya diperoleh selama masa pajak.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1951.

(-)