Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 33/1953 · UU No. 33 Tahun 1953 · UU Nomor 33 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1953Tanggal Penetapan:18 Desember 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1953
Tanggal Penetapan18 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1952 tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952 sebagai undang-undang, yang mengatur tentang pemungutan pajak verponding atas harta tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ordonansi Verponding 1928. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Verponding 1951 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1952) berlaku untuk tahun 1953 dan seterusnya, dengan perubahan bahwa Pasal II sub 2 angka "1951" dibatalkan dan kata-kata dalam Pasal IV "selama tahun takwim 1951 tidak dijalankan" diganti dengan "buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953". Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan permanen untuk pemungutan pajak verponding setelah tahun 1952.

(-)

(-)