Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PP 56/1958 · PP No. 56 Tahun 1958 · PP Nomor 56 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 1958Tanggal Penetapan:22 Oktober 1958
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 1958
Tanggal Penetapan22 Oktober 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi ketidakmerataan kepadatan penduduk di Indonesia, terutama di pulau-pulau seperti Jawa, Madura, Bali, dan Lombok yang padat, dengan memindahkan penduduk ke daerah yang kurang padat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkuat pertahanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transmigrasi yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Transmigrasi dibagi menjadi transmigrasi umum, khusus, sedaerah, dan spontan. Pemerintah memberikan fasilitas kepada transmigran spontan dan menetapkan daerah transmigrasi dengan mempertimbangkan pendapat pemerintah daerah. Hak atas tanah dan bantuan kepada transmigran diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait. Usaha pembangunan di daerah transmigrasi harus melibatkan masyarakat setempat dan mendukung swadaya rakyat.

1. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan transmigrasi yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku selama belum diubah, ditambah atau dicabut dengan peraturan baru.

(-)