di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: PP 56/1958 · PP No. 56 Tahun 1958 · PP Nomor 56 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi ketidakmerataan kepadatan penduduk di Indonesia, terutama di pulau-pulau seperti Jawa, Madura, Bali, dan Lombok yang padat, dengan memindahkan penduduk ke daerah yang kurang padat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkuat pertahanan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transmigrasi yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Transmigrasi dibagi menjadi transmigrasi umum, khusus, sedaerah, dan spontan. Pemerintah memberikan fasilitas kepada transmigran spontan dan menetapkan daerah transmigrasi dengan mempertimbangkan pendapat pemerintah daerah. Hak atas tanah dan bantuan kepada transmigran diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait. Usaha pembangunan di daerah transmigrasi harus melibatkan masyarakat setempat dan mendukung swadaya rakyat.