Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 Tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PP 13/1959 · PP No. 13 Tahun 1959 · PP Nomor 13 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 1958Tanggal Penetapan:17 April 1959
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 Tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 1958
Tanggal Penetapan17 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai tugas dan lapangan pekerjaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 1958. Perubahan ini menetapkan bahwa tugas dan lapangan pekerjaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi akan diatur dengan Keputusan Presiden, sementara tugas dan lapangan pekerjaan Badan-badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi akan diatur dengan Keputusan Perdana Menteri atas usul Menteri. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 22 Oktober 1958.

(-)

(-)