Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.8/2012 · Perka BMKG No. KEP.8 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.111/KP.1005/KB/BMG-2004 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tata cara permintaan dan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BMKG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan kelancaran dalam pelaksanaan cuti.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian cuti yang didelegasikan oleh Kepala Badan kepada pejabat yang berwenang, serta tugas dan tanggung jawab pejabat tersebut dalam memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan permintaan cuti. Jenis-jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan tata cara pengajuan yang berbeda, termasuk jangka waktu, dokumen pendukung, dan pejabat yang berwenang memberikan izin.

PNS yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Cuti sakit diberikan bagi PNS yang sakit, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan lama sakit dan jenis surat keterangan dokter yang diperlukan. Cuti besar diberikan bagi PNS yang telah bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus, dengan jangka waktu paling lama 3 bulan. Cuti bersalin diberikan bagi PNS wanita untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, dengan jangka waktu 3 bulan. Cuti karena alasan penting diberikan untuk alasan seperti keluarga sakit atau meninggal, atau terkena bencana, dengan jangka waktu paling lama 2 bulan. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan bagi PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan pribadi yang penting dan mendesak, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

(-)

(-)