Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 3/2017 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran I mengenai wewenang pemberian cuti PNS, penambahan pasal mengenai cuti bersama yang merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Bersama 3 Menteri, serta pengecualian bagi PNS yang menerapkan hari dan jam kerja khusus. Selain itu, diatur pula mengenai pembatasan pemecahan cuti tahunan, ketentuan penggunaan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama, dan mekanisme pengusulan cuti tahunan bagi PNS yang menerapkan hari dan jam kerja khusus. Ditambahkan pula ketentuan mengenai pemberian izin tidak masuk kerja paling lama 2 hari yang merupakan kewenangan atasan langsung, serta mekanisme dan format surat permohonan izin yang akan diatur dalam peraturan kepala badan tersendiri.

(-)

(-)