di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 41 dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait dengan RSUD Jampangkulon.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03 / I / 2251/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam organisasi perangkat daerah.
Ketentuan Substansial: