Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 41 dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait dengan RSUD Jampangkulon.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.03 / I / 2251/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam organisasi perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RSUD Jampangkulon merupakan unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • RSUD Jampangkulon bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan.
  • Susunan organisasi RSUD Jampangkulon terdiri dari Direktur, Dewan Pengawas, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Kepegawaian dan Umum, Keuangan, serta Perencanaan dan Program), Bidang Peningkatan dan Pengendalian Mutu (dengan seksi Pengendalian Mutu dan Diklat, serta Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), Bidang Pelayanan (dengan seksi Pelayanan Medis, Penunjang Medis dan Logistik, serta Pelayanan Keperawatan), Bidang Sarana Prasarana (dengan seksi Sarana dan Prasarana Medis, serta Sarana dan Prasarana Non Medis dan Kesehatan Lingkungan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, fungsi, dan tata kerja RSUD Jampangkulon diatur dalam Peraturan Bupati.
  • Bagan Struktur Organisasi RSUD Jampangkulon tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)