Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 25/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 25 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi kelembagaan, dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur Organisasi**: Menetapkan susunan OPD yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. 2. **Pembagian Tugas dan Fungsi**: Menjelaskan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk sekretariat, dinas, badan, kantor, RSUD, lembaga lain, kecamatan, dan kelurahan. 3. **Dinas Daerah**: Mengatur dinas-dinas daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan lain-lain, termasuk struktur organisasi dan tugas masing-masing. 4. **Lembaga Teknis Daerah**: Mengatur badan-badan dan kantor-kantor seperti Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Arsip Daerah, dan lain-lain. 5. **RSUD**: Mengatur RSUD seperti RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Jampangkulon. 6. **Lembaga Lain**: Mengatur lembaga lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 7. **Kecamatan dan Kelurahan**: Mengatur struktur organisasi dan tugas kecamatan dan kelurahan. 8. **Staf Ahli Bupati**: Mengatur tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati dalam memberikan kajian dan telaahan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pegawai yang telah menduduki jabatan struktural pada OPD yang nomenklatur, titelatur jabatan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi tidak berubah tetap sah menduduki jabatan dan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai yang telah menduduki jabatan struktural, wajib dikukuhkan dan dilantik kembali untuk menduduki jabatan struktural sesuai kompetensi dan formasi yang tersedia, apabila : a. Nomenklatur, titelatur jabatan berubah, sedangkan tugas pokok dan fungsi jabatan tidak berubah; b. Nomenklatur, titelatur jabatan tidak berubah, tetapi kedudukan, tugas pokok dan fungsi berubah; c. Nomenklatur, titelatur jabatan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi berubah. 3. Pejabat struktural yang dikukuhkan dan/atau dilantik kembali untuk menduduki jabatan struktural/fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini, wajib mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan tugas dan fungsi serta kegiatan yang melekat pada jabatan sebelumnya.

(-)