Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2016 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:11 November 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan11 November 2016
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2003 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro diterbitkan dengan latar belakang bahwa Usaha Mikro memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan menyerap tenaga kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan iklim Usaha Mikro yang berdaya saing kuat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Usaha Mikro, yang meliputi perumusan kebijakan operasional, upaya perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah juga bertugas memajukan Usaha Mikro agar dapat bersaing di pasar, membina kelembagaan dan ketatalaksanaan Usaha Mikro, mengembangkan produktivitas, memfasilitasi pendanaan, membuka akses pemasaran, meningkatkan kapasitas SDM, serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro baru.

Peraturan ini mengatur tentang kriteria Usaha Mikro, prinsip dan tujuan pemberdayaan, bentuk-bentuk pemberdayaan (fasilitasi permodalan, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran), pengembangan usaha (menciptakan iklim usaha kondusif, mendorong kewirausahaan, memfasilitasi pembentukan Usaha Mikro sejenis, menciptakan lapangan kerja, memajukan usaha kreatif berorientasi ekspor), kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar (inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaran), perlindungan Usaha Mikro (penataan lokasi usaha, mempermudah akses pendanaan, memfasilitasi bahan baku, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar), pembinaan, pembiayaan dan penjaminan, perizinan (bentuk perizinan, penyederhanaan tata cara perizinan, tata cara permohonan izin usaha, biaya perizinan, informasi izin usaha, pembinaan dan pengawasan), hak dan kewajiban masyarakat, dan insentif.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3), dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Usaha Mikro.