Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang pembinaan, pemberdayaan, pelindungan, dan pengawasan koperasi dan usaha mikro di Kota Bekasi.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, memberdayakan koperasi dan usaha mikro sebagai bagian integral ekonomi rakyat, serta menciptakan struktur perekonomian Kota Bekasi yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang dinilai masih bersifat parsial dan belum terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan koperasi primer minimal oleh 9 orang dan koperasi sekunder minimal oleh 3 koperasi.
- Pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi.
- Kewajiban koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah untuk menyampaikan laporan secara periodik kepada Perangkat Daerah.
- Pengaturan mengenai usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Pengaturan mengenai usaha koperasi yang melaksanakan prinsip syariah, termasuk persyaratan dan kegiatannya.
- Pemberdayaan koperasi melalui penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi.
- Pemberdayaan koperasi di sektor perdagangan dan pertanian.
- Pelindungan koperasi melalui penerbitan izin usaha simpan pinjam dan penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
- Pengawasan koperasi oleh Pemerintah Daerah Kota.
- Pendataan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah secara berkesinambungan.
- Pembinaan usaha mikro, termasuk kriteria usaha mikro, perizinan berusaha berbasis risiko, dan pendampingan.
- Pelindungan usaha mikro melalui penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum serta pemulihan usaha dalam kondisi darurat.
- Pemberdayaan usaha mikro melalui basis data tunggal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu, rencana aksi, jaminan kredit program, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Kemitraan antara usaha mikro dan koperasi dengan usaha menengah dan besar, termasuk insentif dan pola kemitraan.
- Kemudahan dan insentif bagi usaha mikro, termasuk administrasi perpajakan, insentif pajak penghasilan, serta pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
- Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro melalui subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya.
- Penyelenggaraan inkubasi untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha mikro, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik.
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.