di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 13/2015 · Permen PPPA No. 13 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan untuk memastikan ketertiban dalam penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bukti penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian. Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip yang terdiri dari Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif, yang digunakan sebagai pedoman dalam penyimpanan, penyelamatan, dan penyusutan arsip. Arsip yang masih diperlukan dapat diperpanjang retensinya dengan persetujuan pimpinan unit kerja terkait.