Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 14/2019 · Permen PPPA No. 14 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, yang mewajibkan lembaga negara memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk penyusutan dan penyelamatan arsip. Peraturan sebelumnya tidak mengakomodir seluruh fungsi unit kerja dan tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan JRA sebagai pedoman bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di Kemen PPPA dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri dari JRA fasilitatif dan substantif, yang mencakup jenis arsip, retensi, dan keterangan. Retensi arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai, dengan jangka waktu penyimpanan aktif dan inaktif ditentukan berdasarkan kepentingan unit terkait. Keterangan arsip dapat berupa musnah, permanen, atau dinilai kembali.

(-)

(-)