Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.05/2019 · PMK No. 39/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari Pada Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian, menggantikan peraturan sebelumnya, dan menyesuaikan dengan usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Pertanian. Hal ini dilakukan untuk memastikan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai layanan yang disediakan oleh Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari, termasuk penjualan semen beku, deposit semen beku/embrio, pengujian mutu semen, dan layanan penunjang lainnya. Tarif ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Layanan Umum. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dan menetapkan tarif berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 untuk kriteria tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan lembaga.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)