Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.05/2013 · PMK No. 119/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari di Kementerian Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis jasa seperti penjualan semen beku, bimbingan teknis, pengujian mutu, dan jasa konsultansi. Tarif ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai tarif khusus untuk pembelian dalam jumlah besar dan layanan tertentu. Peraturan ini juga mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

(-)

(-)