Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/2018 · Permendag No. 59 Tahun 2018 · Permendag Nomor 59 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:22 Mei 2018
Badan Usaha & PerdaganganKekayaan Intelektual

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai beras yang aman dan diketahui asalnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi Pelaku Usaha (Pengemas Beras atau Importir Beras) untuk mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia pada kemasan beras yang diperdagangkan (premium, medium, atau khusus).
  2. Informasi yang wajib dicantumkan pada label meliputi merek, jenis beras, keterangan campuran (jika ada), berat/isi bersih, tanggal pengemasan, serta nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.
  3. Kewajiban pendaftaran label secara daring melalui portal web Kementerian Perdagangan.
  4. Kewajiban pemberitahuan jika ada perubahan keterangan pada label.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pencantuman label dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan perdagangan.

Peraturan ini mengecualikan kewajiban pencantuman label bagi beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen.

1. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus telah menyesuaikan pencantuman Label berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam jangka waktu penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam media selain Label, sepanjang: a. keterangan dapat dengan mudah terlihat oleh Konsumen; atau b. media yang digunakan tidak mudah rusak, hilang atau terhapus.

1. Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label, pencantuman keterangan yang tidak benar, tidak melakukan pendaftaran label, atau tidak melakukan pemberitahuan perubahan label wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras yang tidak sesuai ketentuan. 2. Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan beras dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.