Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

Juga dikenal sebagai: Permendag 35/2023 · Permendag No. 35 Tahun 2023 · Permendag Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2023Tanggal Penetapan:6 Desember 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2023
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 698) 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180)

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional. Dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut, maka kewajiban pencantuman label kemasan beras yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)