Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 194 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 194/2024 · PERPRES No. 194 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 194 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 204) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, termasuk perumusan kebijakan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab memberikan rekomendasi strategis. Kementerian juga menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dan transformasi digital dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)