Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2025 · Permensos No. 5 Tahun 2025 · Permensos Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:1 Juli 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan01 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 402).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS. Ketentuan substansial meliputi perencanaan kebutuhan tugas belajar yang terdiri dari pengusulan dan penetapan kebutuhan, pelaksanaan tugas belajar (akademik, vokasi, dan profesi) baik dibiayai maupun mandiri, perjanjian tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pengaktifan kembali PNS setelah tugas belajar, pembentukan tim seleksi dan evaluasi, wewenang penetapan tugas belajar, sistem informasi pengelolaan tugas belajar, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas belajar. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan tugas belajar dibiayai dan mandiri, jangka waktu tugas belajar, disiplin ilmu yang diprioritaskan, serta hak dan kewajiban PNS yang menjalani tugas belajar. Diatur pula mengenai pembiayaan tugas belajar yang dapat bersumber dari anggaran negara atau sumber lain yang sah.

1. Tugas Belajar dan Izin Belajar yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diproses berdasarkan ketentuan mengenai Tugas Belajar Dibiayai dan Tugas Belajar Mandiri dalam Peraturan Menteri ini. 2. Tugas Belajar dan Izin Belajar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah ditetapkan. 3. Sanksi PNS Tugas Belajar yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan pemenuhan sanksi selesai.

1. PNS Tugas Belajar Dibiayai yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dikenai sanksi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang dan/atau kewajiban mengembalikan biaya pendidikan ke kas negara. 2. PNS dengan status Tugas Belajar yang tidak mematuhi ketentuan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak bekerja kembali ke Kementerian Sosial, mengundurkan diri sebelum masa pengabdian berakhir, mengundurkan diri dari status Tugas Belajar, tidak dapat menyelesaikan pendidikan, dan/atau dikeluarkan oleh perguruan tinggi, dijatuhi sanksi kepegawaian dan/atau sanksi administratif berupa pengembalian biaya pendidikan.