Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2021 · Permensos No. 1 Tahun 2021 · Permensos Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar. Tugas belajar diberikan kepada PNS yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan formal di perguruan tinggi terakreditasi, baik di dalam maupun luar negeri, dengan biaya dari pemerintah atau lembaga lain. Izin belajar diberikan kepada PNS yang ingin melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas sebagai PNS. Kebijakan ini mengatur persyaratan, tata cara permohonan, seleksi, dan hak serta kewajiban PNS yang mengikuti tugas belajar dan izin belajar. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembiayaan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar.

1. Pengajuan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang masih dalam proses harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Tugas Belajar dan Izin Belajar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. 3. Sanksi PNS Tugas Belajar yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang sanksi tersebut belum diselesaikan. 4. PNS yang sedang menempuh Pendidikan dan belum dinyatakan lulus tetapi belum mendapatkan penetapan Izin Belajar, diberikan kesempatan untuk memproses Izin Belajar dengan melampirkan surat keterangan masih menempuh Pendidikan, dengan jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. PNS dengan status Tugas Belajar yang tidak mematuhi ketentuan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PNS Tugas Belajar yang tidak menyelesaikan Pendidikan atau mengundurkan diri dijatuhi sanksi kepegawaian dan/atau sanksi administratif berupa pengembalian biaya Pendidikan.