di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2021 · Permensos No. 1 Tahun 2021 · Permensos Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar. Tugas belajar diberikan kepada PNS yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan formal di perguruan tinggi terakreditasi, baik di dalam maupun luar negeri, dengan biaya dari pemerintah atau lembaga lain. Izin belajar diberikan kepada PNS yang ingin melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas sebagai PNS. Kebijakan ini mengatur persyaratan, tata cara permohonan, seleksi, dan hak serta kewajiban PNS yang mengikuti tugas belajar dan izin belajar. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembiayaan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar.