Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi:
- Pendapatan tetap sebesar Rp. 2.305.170.393.786,00.
- Belanja berkurang sebesar Rp. (200.000.000.000,00), sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.669.560.289.945,00.
- Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (200.000.000.000,00).
- Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp (200.000.000.000,00), sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 379.389.896159,00.
- Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
- Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 364.389.896.159,00.
- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah perubahan menjadi Rp. 0,00.
Rincian perubahan penjabaran diatur dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.