Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 37/2021 · Perda Kabupaten Bone No. 37 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi: - Pendapatan tetap sebesar Rp. 2.305.170.393.786,00. - Belanja berkurang sebesar Rp. (200.000.000.000,00), sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.669.560.289.945,00. - Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (200.000.000.000,00). - Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp (200.000.000.000,00), sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 379.389.896159,00. - Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 15.000.000.000,00. - Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp. 364.389.896.159,00. - Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. Rincian perubahan penjabaran diatur dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)