di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 60/2020 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 60 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 75 Tahun 2017 tentang Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai belanja rumah tangga yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD dan dilaksanakan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan minimal rumah tangga Ketua DPRD meliputi kebutuhan makan minum keluarga VIP (Bapak + Ibu + 2 Anak), kebutuhan snack keluarga (Bapak + Ibu + 2 Anak), kebutuhan makan minum jamuan, kebutuhan makan minum rapat, kebutuhan asisten rumah tangga, kebutuhan sopir rumah tangga, kebutuhan tukang kebun, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sementara itu, kebutuhan minimal rumah tangga Wakil Ketua DPRD meliputi kebutuhan makan minum keluarga VIP (Bapak + Ibu + 2 Anak), kebutuhan snack keluarga (Bapak + Ibu + 2 Anak), kebutuhan makan minum jamuan, kebutuhan makan minum rapat, kebutuhan asisten rumah tangga, kebutuhan sopir rumah tangga, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD diberikan paling banyak sebesar Rp.40.000.000,- untuk Ketua DPRD dan Rp.35.000.000,- untuk Wakil Ketua DPRD. Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan mulai bulan September 2020 dan dibebankan pada APBD Kabupaten Sidoarjo. Penyusunan rincian anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD mengacu pada Standar Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.