Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan

Juga dikenal sebagai: PP 71/1996 · PP No. 71 Tahun 1996 · PP Nomor 71 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1996Tanggal Penetapan:4 Desember 1996
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKebandarudaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1996
Tanggal Penetapan04 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3343). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan bertujuan untuk mengatur ketentuan kebandarudaraan guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Kebijakan ini menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional yang mencakup penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan pemerintahan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan badan usaha kebandarudaraan, serta menetapkan klasifikasi dan status bandar udara. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan lokasi, penguasaan, dan penggunaan tanah, perairan, serta ruang udara di bandar udara umum. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan persyaratan keselamatan penerbangan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua bandar udara umum dan bandar udara khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan bahwa selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Izin pembangunan bandar udara khusus dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. 2. Izin operasi bandar udara khusus dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40. 3. Pencabutan izin pembangunan dan/atau izin operasi bandar udara khusus dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. 4. Izin pembangunan dan izin operasi bandar udara khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengelola bandar udara khusus yang bersangkutan terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau memperoleh izin dengan cara tidak sah.