Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan bertujuan untuk mengatur ketentuan kebandarudaraan guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Kebijakan ini menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional yang mencakup penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan pemerintahan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah dan badan usaha kebandarudaraan, serta menetapkan klasifikasi dan status bandar udara. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan lokasi, penguasaan, dan penggunaan tanah, perairan, serta ruang udara di bandar udara umum. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan persyaratan keselamatan penerbangan juga diatur dalam peraturan ini.