Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan

Juga dikenal sebagai: PP 70/2001 · PP No. 70 Tahun 2001 · PP Nomor 70 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2001Tanggal Penetapan:17 Oktober 2001
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKebandarudaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2001
Tanggal Penetapan17 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata kembali pengaturan kebandarudaraan agar sejalan dengan otonomi daerah, memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kebandarudaraan, dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan bandar udara, termasuk pembentukan Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan lokasi, penguasaan, dan penggunaan tanah, perairan, serta ruang udara untuk bandar udara umum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan dan pelaporan bagi penyelenggara bandar udara, serta persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam kegiatan kebandarudaraan.

1. Pelimpahan atau penyerahan penyelenggaraan bandar udara umum oleh Pemerintah kepada Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dimulai pada tahun 2002 dengan syarat anggaran dan pernyataan kesanggupan telah tersedia. 2. Semua bandar udara umum dan khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan harus menyesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini.

1. Izin pembangunan bandar udara khusus dicabut jika pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan. 2. Izin operasi bandar udara khusus dicabut jika pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan.