di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
Juga dikenal sebagai: PP 70/2001 · PP No. 70 Tahun 2001 · PP Nomor 70 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menata kembali pengaturan kebandarudaraan agar sejalan dengan otonomi daerah, memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kebandarudaraan, dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan bandar udara, termasuk pembentukan Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan lokasi, penguasaan, dan penggunaan tanah, perairan, serta ruang udara untuk bandar udara umum. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan dan pelaporan bagi penyelenggara bandar udara, serta persyaratan khusus bagi badan hukum yang terlibat dalam kegiatan kebandarudaraan.