di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan di Kabupaten Maros, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004. Kecamatan sebagai perangkat daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan dan Kedudukan: Kecamatan dibentuk sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi: Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Fungsi Camat meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan, penyiapan pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan Organisasi: Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai bidang jabatan fungsional masing-masing.
Pengangkatan dan Pemberhentian: Camat diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati.
Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugas, Camat dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Hubungan Kerja: Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan operasional. Hubungan kerja dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dengan pemerintah desa bersifat koordinasi dan fasilitasi, dan dengan kelurahan bersifat hierarki.