Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 3/2006 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2006Tanggal Penetapan:28 Februari 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku01 Maret 2006
Tanggal Penetapan28 Februari 2006
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan di Kabupaten Maros, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004. Kecamatan sebagai perangkat daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan dan Kedudukan: Kecamatan dibentuk sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi: Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Fungsi Camat meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan, penyiapan pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan, pelayanan administrasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi: Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai bidang jabatan fungsional masing-masing.

Pengangkatan dan Pemberhentian: Camat diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati.

Tata Kerja: Dalam melaksanakan tugas, Camat dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Hubungan Kerja: Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan operasional. Hubungan kerja dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dengan pemerintah desa bersifat koordinasi dan fasilitasi, dan dengan kelurahan bersifat hierarki.

(-)

(-)