Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 24/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 Agustus 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Maros. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintahan. Tugas umum pemerintahan meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Program, Kepegawaian, dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Bupati. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Camat melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional. Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dengan pemerintah desa bersifat koordinasi dan fasilitasi, dan dengan kelurahan bersifat hierarki.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)