Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Pembentukan PT Migas Hulu Jabar bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah. Modal dasar PT Migas Hulu Jabar pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,-. Kewajiban penyertaan modal Daerah untuk pemenuhan modal dasar dilaksanakan berdasarkan komposisi saham Pemerintah Daerah yaitu sebesar 70% dari modal dasar atau sebesar Rp. 35.000.000.000,-. Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para pemegang saham pada saat pendirian perseroan paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar, yaitu sebesar Rp. 12.500.000.000,-. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal yang ditempatkan dan modal disetor adalah sebesar Rp. 8.750.000.000,- yang harus dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014, sebagai penyertaan modal Daerah. Sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp. 26.250.000.000,-, yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Modal dasar PT Migas Hulu Jabar dapat ditingkatkan paling tinggi sebesar Rp. 2.000.000.000.000,-. Direksi PT Migas Hulu Jabar wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan dan semester serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur. Laporan Keuangan Tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. Gubernur wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan setiap semester kepada DPRD.

(-)

(-)