Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 170). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 202).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda). Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu menjadi perusahaan perseroan daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi, mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan Perseroda, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.

Modal dasar PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp140.000.000.000,00. Pemenuhan modal disetor dilakukan secara bertahap. Sebesar Rp35.000.000.000,00 telah dipenuhi dari APBD Tahun Anggaran 2014 dan 2016, yang sebelumnya merupakan penyertaan modal pada PT. Migas Hulu Jabar. Sisa kewajiban modal disetor sebesar Rp105.000.000.000,00 akan dipenuhi secara bertahap sesuai rencana bisnis Perseroda dan kemampuan keuangan daerah, dengan alokasi anggaran dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan.

Penyertaan modal secara bertahap akan dilakukan pada tahun 2023 sebesar Rp30.000.000.000,00, tahun 2024 sebesar Rp35.000.000.000,00, dan tahun 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00, setelah dilakukan analisis investasi.

Direksi PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Gubernur. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik. Gubernur juga wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan setiap semester kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)