Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan Pengajuan Usul Gelar Pahlawan Nasional:
- Syarat umum: WNI atau pejuang di wilayah NKRI, berintegritas moral, berjasa, berkelakuan baik, setia, dan tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.
- Syarat khusus: Memimpin perjuangan, tidak menyerah pada musuh, pengabdian sepanjang hidup, gagasan besar, karya bermanfaat, semangat kebangsaan tinggi, dan dampak nasional.
- Kelengkapan administrasi: Daftar riwayat hidup, uraian perjuangan, rekomendasi gubernur/bupati/walikota, biografi, hasil seminar/diskusi/sarasehan.
- Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional:
- Usulan diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
- Pengajuan usul secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri Sosial, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Jika ditolak, pengusul dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun dan hanya diberi 1 kali kesempatan.
- Jika ditunda, pengusul harus melengkapi persyaratan.
- Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP):
- Dibentuk oleh Menteri Sosial, beranggotakan unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
- Tugas TP2GP: Menyelenggarakan sidang penelitian, memberikan pertimbangan kepada Menteri, memberikan saran terkait nilai kepahlawanan, menyusun indikator penilaian, dan melakukan uji petik.
- Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk TP2GD.