Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permensos 15/2012 · Permensos No. 15 Tahun 2012 · Permensos Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengusulan Gelar Pahlawan Nasional
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Pengajuan Usul Gelar Pahlawan Nasional:
    • Syarat umum: WNI atau pejuang di wilayah NKRI, berintegritas moral, berjasa, berkelakuan baik, setia, dan tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.
    • Syarat khusus: Memimpin perjuangan, tidak menyerah pada musuh, pengabdian sepanjang hidup, gagasan besar, karya bermanfaat, semangat kebangsaan tinggi, dan dampak nasional.
    • Kelengkapan administrasi: Daftar riwayat hidup, uraian perjuangan, rekomendasi gubernur/bupati/walikota, biografi, hasil seminar/diskusi/sarasehan.
  2. Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional:
    • Usulan diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
    • Pengajuan usul secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri Sosial, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    • Jika ditolak, pengusul dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun dan hanya diberi 1 kali kesempatan.
    • Jika ditunda, pengusul harus melengkapi persyaratan.
  3. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP):
    • Dibentuk oleh Menteri Sosial, beranggotakan unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
    • Tugas TP2GP: Menyelenggarakan sidang penelitian, memberikan pertimbangan kepada Menteri, memberikan saran terkait nilai kepahlawanan, menyusun indikator penilaian, dan melakukan uji petik.
    • Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk TP2GD.

(-)

(-)