Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permensos 13/2018 · Permensos No. 13 Tahun 2018 · Permensos Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 724)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan mengenai pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. Perubahan tersebut terkait dengan pengajuan kembali permohonan usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang ditolak. Jika permohonan ditolak berdasarkan pertimbangan TP2GP, Menteri memberitahukan kepada pengusul disertai alasan penolakan. Pengusul dapat mengajukan kembali permohonan pengusulan Gelar dari awal paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak penolakan dan hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Dalam hal pengusulan Gelar Pahlawan Nasional sudah 2 (dua) kali tidak memenuhi syarat, Pengusul diberikan 1 (satu) kesempatan lagi untuk mengusulkan kembali Gelar Pahlawan Nasional dengan melampirkan data/dokumen baru. Data/dokumen baru tersebut berisikan mengenai keakuratan perjuangan calon Pahlawan Nasional yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(-)

(-)