Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2024 · PERPRES No. 35 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2024Tanggal Penetapan:13 Maret 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2024
Tanggal Penetapan13 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)