Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2018 · PERPRES No. 125 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 378)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pemberian tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Selain itu, tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan memonitor pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)