di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2018 · PERPRES No. 125 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui pemberian tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Selain itu, tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan memonitor pelaksanaan reformasi birokrasi.