Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1982 · Keppres No. 2 Tahun 1982 · Keppres Nomor 2 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1982Tanggal Penetapan:4 Januari 1982
Organisasi Komisi & Badan NegaraWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1982
Tanggal Penetapan04 Januari 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pengaturan perbatasan yang telah disahkan sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan masalah yang timbul terkait wilayah perbatasan antara kedua negara. Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan dibentuk dan berkedudukan di Departemen Dalam Negeri, dengan tugas utama menampung dan menyelesaikan masalah perbatasan, memberikan saran kepada pemerintah, serta mengadakan pembahasan rutin mengenai penyelesaian masalah perbatasan dalam konteks pembangunan terpadu di wilayah perbatasan. Struktur organisasi Panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa kementerian terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Menteri Luar Negeri, serta pejabat lainnya yang ditunjuk. Panitia ini bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri dan dapat membentuk sub-panitia atau panitia ad hoc sesuai kebutuhan. Biaya operasional Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Dalam Negeri dan departemen teknis terkait.

1. Dengan terbentuknya Panitia ini maka semua panitia yang ada di departemen teknis, yang menangani dan bersangkut paut dengan masalah perbatasan Irian Jaya, disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

(-)