di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1982 · Keppres No. 2 Tahun 1982 · Keppres Nomor 2 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pengaturan perbatasan yang telah disahkan sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menampung dan menyelesaikan masalah yang timbul terkait wilayah perbatasan antara kedua negara. Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan dibentuk dan berkedudukan di Departemen Dalam Negeri, dengan tugas utama menampung dan menyelesaikan masalah perbatasan, memberikan saran kepada pemerintah, serta mengadakan pembahasan rutin mengenai penyelesaian masalah perbatasan dalam konteks pembangunan terpadu di wilayah perbatasan. Struktur organisasi Panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa kementerian terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Menteri Luar Negeri, serta pejabat lainnya yang ditunjuk. Panitia ini bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri dan dapat membentuk sub-panitia atau panitia ad hoc sesuai kebutuhan. Biaya operasional Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Dalam Negeri dan departemen teknis terkait.