Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1985 · Keppres No. 10 Tahun 1985 · Keppres Nomor 10 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1985Tanggal Penetapan:27 Februari 1985
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1985
Tanggal Penetapan27 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan IV. Perubahan ini mengatur susunan organisasi panitia yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat eselon I dari berbagai departemen terkait, serta pejabat militer dan gubernur daerah. Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai Ketua Panitia, dengan Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Luar Negeri sebagai Ketua I dan Ketua II. Selain itu, Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk mengundang pejabat dari departemen atau lembaga lain sesuai kebutuhan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dibentuk Sekretariat Panitia.

(-)

(-)