Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2011Tanggal Penetapan:18 Mei 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku18 Mei 2011
Tanggal Penetapan18 Mei 2011
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Kebijakan pengelolaan sampah meliputi:

  1. Rencana pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali).
  2. Rencana penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pengelompokan sampah (sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, sampah spesifik).
  2. Penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pembentukan lembaga pengelola sampah.
  4. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah.
  5. Perizinan pengelolaan sampah (izin pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  6. Insentif dan disinsentif bagi pihak yang berkontribusi atau melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
  7. Kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah.
  8. Retribusi pelayanan persampahan (objek, subjek, perhitungan, tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, pemeriksaan).
  9. Pembiayaan dan kompensasi terkait pengelolaan sampah.
  10. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  11. Penyelesaian sengketa dan mekanisme pengaduan.
  12. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.

1. Izin Pengelolaan Sampah yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang Izin Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas atau Pejabat lain yang diberi wewenang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.