di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Kebijakan pengelolaan sampah meliputi arah dan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program yang memuat target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar ketentuan. Kerjasama antar pemerintah daerah dan kemitraan dengan badan usaha dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah daerah memungut retribusi atas jasa pelayanan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah di TPA. Masyarakat berperan serta dalam menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah.