Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 81/2010 · Permenhub No. 81 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2010Tanggal Penetapan:16 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Desember 2010
Tanggal Penetapan16 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 2009.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2009, sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan terkait persyaratan kemampuan pengelolaan keuangan, persyaratan untuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan P3-SPM (Pejabat yang Bertanggung Jawab untuk Surat Perintah Membayar), serta ketentuan mengenai pengelola anggaran Kantor/Satker.

Secara substansial, peraturan ini mengubah:

  1. Definisi kemampuan pengelolaan keuangan.
  2. Persyaratan menjadi KPA, PPK, dan P3-SPM.
  3. Ketentuan mengenai pengangkatan pengelola anggaran.

1. Pengelola Anggaran Tahun 2009 yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009, kecuali telah diganti berdasarkan Keputusan Menteri tersendiri. 2. Dalam hal keterbatasan Sumber Daya Manusia, Menteri mengecualikan persyaratan untuk menjadi pengelola anggaran pada Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3). 3. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2011.

(-)