Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 80/2014 · Permenhub No. 80 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 80 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:11 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 87 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini mengatur kewenangan Kepala Kantor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengangkatan dan pemberhentian pengelola anggaran, serta penunjukan KPA yang tidak terikat tahun anggaran. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 3A yang mengatur pengusulan KPA Satker Sementara. Tugas pokok dan persyaratan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (P3-SPM), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan juga diatur lebih rinci. Peraturan ini juga menetapkan larangan rangkap jabatan dan prosedur penggantian pengelola anggaran.

(-)

(-)