Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 1/2009 · Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2009Tanggal Penetapan:7 Januari 2009
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku08 Januari 2009
Tanggal Penetapan07 Januari 2009
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah bahwa tenaga kerja merupakan modal utama pembangunan, sehingga rekrutmen dan penempatan tenaga kerja perlu diatur dengan tepat. Tujuannya adalah untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban pencari kerja dan pemberi kerja. Pencari kerja berhak memperoleh pelayanan untuk mendapatkan kesempatan kerja dengan mendaftar pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan.
  2. Proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja harus dilakukan dengan itikad baik, jujur, dan transparan. Rekrutmen dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
  3. Penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pemberi kerja wajib memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang cacat.
  4. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan industrial.

1. Semua peraturan di bidang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan (6), Pasal 22 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dan (3) diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).