Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2019 · Permenkumham No. 4 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengangkatan penerjemah tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah. Perubahan ini mencakup definisi penerjemah tersumpah, terjemahan, dan lembaga terkait. Persyaratan untuk menjadi penerjemah tersumpah meliputi kewarganegaraan Indonesia, kesehatan jasmani dan rohani, serta kelulusan ujian kualifikasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi. Dokumen pendukung yang diperlukan mencakup KTP, sertifikat kelulusan, NPWP, surat keterangan sehat, dan lainnya. Jika belum ada lembaga yang berlisensi, ujian dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

(-)

(-)