Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, perpanjangan, dan pengawasan penerjemah tersumpah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penerjemah tersumpah dalam memberikan pelayanan yang prima, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat, serta untuk mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi melalui mekanisme pelayanan secara elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Syarat Pengangkatan: Calon penerjemah tersumpah harus memenuhi persyaratan usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal D-IV/S1, kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi, serta persyaratan administratif lainnya seperti kelengkapan dokumen kependudukan dan pernyataan tidak sedang memangku jabatan yang dilarang.
- Tata Cara Pengangkatan: Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan mengisi format isian dan mengunggah dokumen pendukung.
- Pengambilan Sumpah/Janji: Penerjemah tersumpah yang telah diangkat wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Pelaporan: Penerjemah tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan secara elektronik setiap tahun.
- Pemberhentian: Penerjemah tersumpah dapat diberhentikan dengan hormat (misalnya karena meninggal dunia atau mencapai usia pensiun) atau dengan tidak hormat (misalnya karena melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana).
- Perpanjangan Masa Jabatan: Menteri dapat memperpanjang masa jabatan penerjemah tersumpah hingga usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan rekomendasi dari organisasi profesi.
- Pengawasan: Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerjemah tersumpah, yang dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi.