Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan Hak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 22/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Hutan Hak
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004 tentang Produksi dan Peredaran Kayu Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan hutan hak di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya hutan bagi pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempertahankan keberadaan hutan hak, mengoptimalkan aneka fungsi hutan hak, dan meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta daya saing usaha.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kegiatan pengelolaan hutan hak yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, pemeliharaan dan perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan.
  2. Penunjukan fungsi hutan hak (lindung, konservasi, produksi) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  3. Pemanfaatan hutan hak yang dapat berupa pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
  4. Rehabilitasi hutan hak pada lahan kritis.
  5. Pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, fasilitasi, kemitraan, dan penyuluhan.
  6. Pengendalian melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Perizinan untuk usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) dan bukan kayu (IUIPHHBK).
  8. Sistem insentif untuk mendorong tutupan bervegetasi tetap pada hutan hak.
  9. Hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin usaha industri dan pengelola hutan hak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).