Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004 tentang Produksi Dan Peredaran Kayu Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2004Tanggal Penetapan:14 Mei 2004
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProduksi Dan Peredaran Kayu Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku18 Mei 2004
Tanggal Penetapan14 Mei 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang produksi dan peredaran kayu rakyat di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dasar di bidang kehutanan, serta untuk mempertahankan kesinambungan produksi dan kelestarian sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan hak/rakyat bagi kesejahteraan pemiliknya dan masyarakat umum, dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap orang/badan usaha yang akan menebang pohon kayu rakyat untuk melaporkan rencana penebangan kepada Kepala Desa/Kelurahan setempat, dilengkapi dengan denah lokasi, potensi tegakan pohon kayu, dan fotokopi tanda bukti pembelian.
  2. Kewajiban bagi setiap orang/badan usaha yang akan melakukan penebangan pohon kayu di lahan perkebunan dan lahan milik negara di luar kawasan hutan, untuk melaporkan rencana kegiatannya kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
  3. Larangan melakukan penebangan pohon kayu rakyat yang berada di areal sengketa.
  4. Pengaturan mengenai peredaran kayu rakyat, termasuk pemberian tanda legalitas tok kayu rakyat, penggunaan Daftar Pengangkutan (DP) dan Daftar Pengangkutan Lanjutan (DP-L), serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
  5. Kewajiban pelaporan realisasi hasil produksi kayu rakyat kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Kepala Dinas.
  6. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran kayu rakyat, serta penanaman kembali pada lahan bekas tebangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang diatur di dalamnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dibidang kehutanan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya petunjuk pelaksanaannya.

1. Setiap perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi dan/atau denda administratif. 3. Denda dikenakan apabila melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (8) yang dikomersialkan, Pasal 3 ayat (7), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). 4. Besarnya denda diatur sebagai berikut: a. Penebangan sebelum SKAUK dan pengesahan Kepala Dinas: denda 20% dari nilai jual kayu. b. Pengangkutan tanpa DP dan DP-L: denda 10% dari nilai jual kayu. c. Denda maksimum Rp. 5.000.000,-