Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.4/2011 · Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor KEP.02 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 5A yang mengharuskan Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian disampaikan kepada unit kerja Eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I huruf B angka 1 mengenai Kewenangan Penunjukan Pelaksana Harian Lebih dari 7 (tujuh) Hari Kerja. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)