di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.2/2011 · Perka BMKG No. KEP.2 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.2 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tata cara penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pelaksana Harian (Plh) jabatan struktural di lingkungan BMKG. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan kelancaran pelaksanaan penunjukan Plh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: