Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.2/2011 · Perka BMKG No. KEP.2 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011Tanggal Penetapan:13 Juni 2011
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku13 Juni 2011
Tanggal Penetapan13 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang setingkat atau lebih rendah yang mengatur mengenai pelaksana harian jabatan struktural yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang tata cara penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pelaksana Harian (Plh) jabatan struktural di lingkungan BMKG. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan kelancaran pelaksanaan penunjukan Plh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penunjukan Plh dilakukan jika pejabat definitif berhalangan sementara karena kunjungan dinas, pendidikan, cuti, ibadah haji, sakit, atau alasan serupa.
  2. Penunjukan Plh Kepala Badan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Badan.
  3. Penunjukan Plh untuk pejabat struktural yang berhalangan kurang dari 7 hari kerja dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan, sedangkan jika lebih dari 7 hari kerja dilakukan oleh atasan langsung.
  4. Penunjukan Plh dilakukan berdasarkan surat perintah yang memuat tugas-tugas yang dapat dilakukan, batasan kewenangan (tidak boleh mengambil keputusan penting yang mengikat), dan ketentuan bahwa penunjukan ini tidak membebaskan yang bersangkutan dari jabatan definitifnya serta tidak diberikan tunjangan jabatan.
  5. Pengambilan keputusan penting hanya dapat dilakukan oleh pejabat definitif atau atasan langsung setelah berkoordinasi dengan pejabat definitif yang berhalangan.

(-)

(-)